Tak Jalankan Instruksi Bupati, Pabrik Ini Dilarang Produksi Sementara

Warga pakai masker karena polusi udara meningkat. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan larangan produksi sementara terhadap PT SLI, perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Kebijakan Pemkab Tangerang ini karena instruksi yang diminta tak dipenuhi PT LSI yang berlokasi di Cengkok, Balaraja. 

Honda Bakal Jor-joran Produksi Motor Listrik Tahun Ini

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam surat nomor 700/1374-DLHL/2022 per tanggal 3 Februari 2022 sudah berikan teguran ke PT SLI. 

Dalam surat yang dikutip pada Sabtu, 26 Februari 2022 itu, Bupati Zaki menginstruksikan PT SLI menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi. Permintaan ini berlaku sampai pihak perusahaan bisa perbaiki dan melengkapi sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan terutama pengendalian pencemaran udara.

Kebakaran Pabrik Rotan di Cirebon, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Zaki juga meminta PT SLI bisa membuat Silo untuk menyimpan bahan baku (debu EAF). Selain itu, bisa melengkapi cerobong sumber emisi dengan lubang pengambilan sampel dan sarana pendukung untuk uji emisi.

Pun, Zaki juga mengintruksikan PT SLI bisa menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik. Tujuannya agar bisa mengurangi pencemaran debu dan bau. Kemudian, perusahaan tersebut mesti melaporkan setiap perbaikan yang dilakukan dan ditandatangani pimpinan perusahaan.

Jokowi Tugasi Luhut Muluskan Rencana Investasi Apple di Indonesia

Surat teguran Bupati Tangerang kepada pabrik yang diduga cemarkan lingkungan.

Photo :
  • Istimewa

Langkah Bupati Zaki ini diapresiasi oleh Ayyub Kadriah selaku pengacara warga Cengkok yang terdampak polusi. Bagi dia, cara Bupati Zaki sebagai sikap pemimpin yang tegas dalam melindungi hak hidup warga.

“Terlihat bupati tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga keadilan ekologi dan sosial," jelas Ayyub. 

Dia menyebut saat pertemuan dengan tim kuasa hukum warga terdampak pada 11 Februari 2022, pihak perusahaan masih menumpuk debu bahan baku. Ia mengkritisi bahwa permintaan bupati meminta agar gudang dikosongkan. 

Begitu juga, ia mengkritisi pembangunan Silo. Menurut dia, PT SLI hanya sekadar membuat corong. Padahal, instruksi Zaki sudah jelas. Bahkan, warga juga sudah dibagikan contoh gambar Silo yang harus dibuat PT SLI. 

Ayyub menyinggung pemeriksaan bersama hasil perbaikan yang melibatkan pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten. Hasilnya, PT SLI masih belum diizinkan uji coba selama belum menjalankan instruksi Bupati Tangerang. 

"Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT. SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan," kata Ayyub.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya