Kabareskrim: Kasus Nurhayati Tak Cukup Bukti, Bisa Di-SP3

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) Polri mengindikasikan bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus Kaur Keuangan Desa Citemu Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati. 

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Kades Citemu Supriyadi alias S.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik Polres Cirebon Kota tak memiliki bukti yang cukup. Dengan demikian, langkah yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota bisa dihentikan.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap 2 (ke Kejaksaan) tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Menurut dia, kesimpulan ini diperoleh setelah Tim Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, tim melakukan gelar perkara terkait kasus Nurhayati pada Jumat, 25 Februari 2022.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Maka itu, Agus menjelaskan, rekomendasi dari Tim Pengawas Penyidik di antaranya memerintahkan Kapolres Cirebon serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, agar berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21, sehingga kita bisa SP3,” jelasnya.

Kasus ini mencuat seorang perempuan bernama Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka. Nurhayati diketahui merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon.

Dia ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.

Nurhayati sempat melontarkan kekecewaan melalui media sosial terkait statusnya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Nurhayati merasa janggal terkait proses hukum yang dialaminya. Padahal, dua tahun terakhir ini, ia membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi tersebut.

"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya," kata Nurhayati.

Sementara, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan status tersangka Nurhayati karena diduga melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Menurut dia, Nurhayati bisa dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.

"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya