Kabareskrim: Kasus Nurhayati Tak Cukup Bukti, Bisa Di-SP3

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) Polri mengindikasikan bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus Kaur Keuangan Desa Citemu Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati.
Dalam kasus ini, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Kades Citemu Supriyadi alias S.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik Polres Cirebon Kota tak memiliki bukti yang cukup. Dengan demikian, langkah yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota bisa dihentikan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap 2 (ke Kejaksaan) tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Menurut dia, kesimpulan ini diperoleh setelah Tim Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, tim melakukan gelar perkara terkait kasus Nurhayati pada Jumat, 25 Februari 2022.
Ilustrasi/borgol.
- ientrymail.com
Maka itu, Agus menjelaskan, rekomendasi dari Tim Pengawas Penyidik di antaranya memerintahkan Kapolres Cirebon serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, agar berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.