Uji Coba Masuk Bali Tanpa Karantina 14 Maret, Seluruh Daerah 1 April

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan masuk ke Bali. Ini akan berlaku pada 14 Maret 2022. Jika memang kebijakan ini dinilai berhasil, maka akan diuji coba untuk seluruh wilayah Indonesia.

Bawaslu RI Wanti-wanti Kejadian Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Tak Boleh Terjadi Lagi

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara daring terkait evaluasi PPKM, pada Minggu 27 Februari 2022.

"Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," ujar Luhut.

KPU: Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang Metode KSK di Malaysia Rampung

Bisa Dipercepat

Luhut menerangkan, bahwa uji coba tanpa karantina itu bahkan bisa diberlakukan sebelum 14 Maret 2022 apabila ada perkembangan positif dalam seminggu ke depan. Sebab, pemerintah juga melihat kasus COVID-19 di Bali yang tampak mengalami tren penurunan dalam beberapa minggu belakangan ini.

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

"Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu kalau dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik," jelas Koordinator PPKM Jawa-Bali itu. Dia pun menjabarkan beberapa persyaratan untuk bisa masuk Bali tanpa karantina. 

Syarat-syarat tersebut, antara lain PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel untuk minimal empat hari, dan bagi WNI harus menunjukkan bukti domisili di Bali.

Kemudian, PPLN yang masuk juga harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster. PPLN juga wajib melakukan tes PCR saat masuk dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan tetap diterapkan," tutur Luhut.

Luhut mengungkapkan, PPLN juga harus kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. Hal tersebut dikatakan demi keamanan bersama.

Sementara itu, acara internasional yang digelar di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap semua peserta tanpa terkecuali.

"Selain itu akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," ungkapnya.

Dia menyebutkan jika Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan, lantaran tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang tercatat sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. 

"Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia booster," kata Luhut.

Kebijakan Bisa Diperluas

Luhut juga menegaskan, bahwa pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia jika uji coba di Bali berjalan sukses. Kebijakan tersebut bisa dimulai pada 1 April 2022 mendatang. 

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan diberlakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," tandasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya