Terjebak Macet Puncak, Anggota DPR Desak PUPR Bangun Flyover

Kemacetan lalu lintas jalur puncak hingga stagnan belasan Jam.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kemacetan yang terjadi selama Sabtu hingga Senin dini hari tadi di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tak hanya viral di media sosial. Kemacetan parah itu juga diungkapkan Anggota DPR RI Komisi V Dapil Bogor, Mulyadi yang ikut jadi korban kemacetan saat melakukan reses di kawasan Cisarua.

Viral Bengkel di Puncak Bogor Getok Harga Ganti Ban Mobil Rp200 Ribu, Polisi Turun Tangan

Mulyadi mengatakan, dirinya ikut terjebak di Kawasan Puncak imbas sistem rekayasa lalu lintas satu arah (one way). Gara-gara terjebak kemacetan di Puncak, Mulyadi mengaku telat berjam-jam saat hendak menghadiri sidang reses. Untuk itu, sejak lama ia mengaku sudah mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membenahi jalur Puncak dengan membenahi simpul titik kemacetan.

"Saya mendesak agar PUPR segera mengatasi solusi jangka panjang untuk proyek puncak dua dilaksanakan sebagai jalur lintasan, puncak existing sebagai jalur wisata. Untuk jangka menengah, APBN merivitalisasi jalur selatan dan utara di wilayah puncak existing," katanya kepada VIVA, Senin 28 Februari 2022.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Anggota Komisi V dari Dapil Bogor, Mulyadi.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)/Ist

Untuk jangka pendek, lanjut Mulyadi, PUPR bisa membuat bundaran atau flyover dan underpass di simpul kemacetan sepanjang jalur puncak existing. Termasuk merelokasi bangunan bangunan yang ada di simpul kemaetan dan membuat jalur baru yang bisa memotong masuk ke arah tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi).

Pengakuan Anak Buah Syafrin Tumpangi Mobil Dishub DKI yang Buang Sampah Sembarangan

"Kalau lebih cepat opsi dua dan tiga laksanakan berbarengan," katanya.

Dewan Pembina Partai Gerindra itu menyampaikan, dirinya masuk sebagai panitia kerja revisi Undang-Undang Jalan, sehingga dalam UU tersebut APBN bisa mengintervensi bukan saja jalan status provinsi atau kabupaten bahkan jalan desa yang secara kebutuhan memungkinkan di bangun dengan sumber APBN.

"Saya kan kebetulan masuk di panitia kerja revisi UU jalan ternyata di pasal itu menemukan titik terang bahwa APBN bisa menginterpretasi jalan desa yang dianggap dianalisa memiliki volume kepadatan tinggi. Puncak harus menjadi proyek percontohan bagaimana UU itu diimplementasikan. Dirjen (PUPR) menunggu hasil reses," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya