Kasus Korupsi Waskita Karya, KPK Setor Uang Rp3,8 Miliar ke Kas Negara

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp3,8 miliar ke kas negara dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Kasus tersebut sebelumnya telah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Dalam proses penagihan kewajiban ini, lanjut Ali, Fathor melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali. Penagihan denda dan uang pengganti bertujuan untuk memulihkan aset.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Fathor Rachman dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Fathor juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atas kasus korupsi pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya