Penggembala Sapi di Deli Serdang Tewas Tersambar Petir

Ilustrasi saung tersambar petir.
Sumber :
  • VIVAnews/ Andri Mardiansyah.

VIVA - Seorang penggembala sapi bernama Bayu Pamungkas tersambar petir saat menggembala sapi di area Perkebunan PTPN II, Dusun 1, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, 28 Februari 2022.

Ilustrasi petir

Photo :
  • U-Report


Ditemukan Tidak Bernyawa


Akibat
, Bayu ditemukan tidak bernyawa lagi di lokasi kejadian pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB. Jasad korban yang merupakan warga Dusun 2B, Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, pertama kali ditemukan oleh anaknya bernama Sukdev.

Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Edward Simamora, mengungkapkan bahwa anak korban curiga setelah hujan deras sang ayah tidak tampak lagi di lokasi tempat menggembala hewan ternaknya tersebut.

Kemudian, anak korban mencari ayahnya dan ditemukan sudah tergelatak di tanah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya, ia melaporkan kepada warga sekitar dan diteruskan ke Polsek Hamparan Perak.

Baca juga: Main HT Saat Hujan, Satpam Tersambar Petir

Sedang Turun Hujan

Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa sebelumnya kejadian sedang turun hujan dan petir. Begitu juga petugas kepolisian melakukan olah TKP.

"Saat itu menurut saksi-saksi yang sudah kita periksa sedang turun hujan disertai petir," kata Edward, Rabu 2 Maret 2022.

Edward menjelaskan, dari hasil olah TKP, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda penganiayan pada tubuh korban.

"Namun di dadanya terdapat lebam menghitam yang diduga akibat disambar petir. Atas permintaan pihak keluarga yang saat itu sudah hadir di lokasi meminta pada pihak kepolisian agar jenazah tidak diautopsi dengan menanda tangani surat pernyataan," kata Edward.

Usai Berhubungan Badan, Arif Tolak Permintaan Jasad Wanita dalam Koper untuk Dinikahi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024