Geger Penimbunan 53 Ribu Liter Minyak Goreng di Sulteng

Ilustrasi gudang penyimpanan minyak goreng
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka. Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan Viola. 

Tagih Kepastian Utang Rafaksi Migor, Aprindo: Jangan Jadi Tanggungan Pemerintah Berikutnya

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan, dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng. 

"Dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter," ujar Didik, Kamis, 3 Maret 2022. 

Komplotan Perampok Bobol Hotel di Sulteng, Barang Perabot Ludes Total Kerugian Rp 700 Juta

Pasokan minyak goreng di Jambi

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan  gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ. 

Cara Polisi Jaga Nyawa Petinggi Negara saat World Water Forum di Bali

Dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter. 

"Stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala," ujarnya. 

Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya