Kasus Binary Option Doni Salmanan Naik Penyidikan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kasus dugaan investasi bodong berkedok trading yang menyeret afiliator binary option, Doni Salmanan statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

img_title Bareskrim Polri Sita 103 Aset di Sukoharjo Terkait Perkara PT DSI, Nilainya Capai Rp10,23 Miliar

"Penyidik sudah memeriksa 10 saksi, tujuh saksi dan tiga saksi ahli, saksi di antaranya saksi pelapor," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Kompleks Mabes Polri, Jumat, 4 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasar pemeriksaan saksi-saksi itu, pihaknya pada hari ini langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus yang menyeret nama Doni naik ke penyidikan.

img_title KPK Buka Penyidikan Baru di Pemkot Bengkulu, Kasus Apa?

Doni Salmanan.

Photo :
  • Tangkapan Layar

Dengan naiknya status kasus ini, artinya polisi telah mendapati adanya unsur pidana terkait kasus tersebut. Sebagai tindak lanjut ke depan polisi tinggal menentukan tersangka dalam kasus ini.

img_title Bareskrim Polri Grebek Laboratorium Narkoba di Aceh yang Produksi 1,2 Ton Sabu, 10 Orang jadi Tersangka

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, tanggal 4 Maret 2022 telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.

Diketahui, Bareskrim sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus binary option yang sebelumnya dipromosikan Indra Kenz. Kabarnya, ada satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, tidak dirinci identitas afiliator tersebut.

"Ada satu (Afiliator diduga terlibat)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Indra Kenz Sudah Jadi Tersangka

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Bidik Harta Pelaku Investasi Bodong lewat RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Nasib Korban Indra Kenz hingga Doni Salmanan

DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan harta pelaku investasi bodong dan penipuan umrah agar hasilnya diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut