Satgas Covid-19: Informasi Pencabutan Status Pandemi Tidak Benar

Ilustrasi masa pandemi.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi COVID-19 tidak benar.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan bahwa pernyataan "Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. 

Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.

Cuan Banget, Inilah Kenapa Live Selling Disarankan Buat Para Penjual Online

Ilustrasi pandemi COVID-19.

Photo :
  • The Japan Times

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Warga bisa mengakses informasi mengenai penanganan COVID-19 dan ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Alasan Istana Tak Mau Segera Ubah Status Pandemi Jadi Endemi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya