MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi di BPD Kaltim-Kaltara senilai Rp240 miliar.
Kasus tersebut diduga melibatkan kakak Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Hasanuddin Mas’ud.
Abdul Gafur Mas'ud diketahui telah dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, modus dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui model kredit fiktif untuk membuat kapal tongkang dan tugboat.
"MAKI telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini dalam bentuk telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," kata Boyamin, Senin, Â 7 Maret 2022.
Dugaan korupsi yang dimaksud MAKI yakni sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi mendapat kucuran dana Rp258 miliar dari BPD Kaltim. Padahal usia perusahaan itu baru berusia 5 bulan.
"Kendati baru berusia 5 bulan, PT HBL milik Hasanuddin Mas’ud, tanpa jaminan yang memadai, mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp235,8 miliar. Dapat dicairkan sekaligus lantaran bersifat nonrevolving, dengan bunga 11,5% secara periode per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan," kata Boyamin.