Komnas HAM Temukan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

Warga Binaan (narapidana) di Lapas Kelas IIB Sleman. (Ilustrasi)
Sumber :
  • www.lapassleman.com

VIVA - Komnas HAM membeberkan hasil penyelidikannya terkait laporan terjadinya tindak kekerasan dan penyiksaan di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Komnas HAM mengungkapkan ada penyiksaan fisik maupun perendahan martabat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Yogyakarta.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Ilustrasi Lapas

Photo :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

8 Tindakan yang Rendahkan Martabat

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba membeberkan ada 8 tindakan yang merendahkan martabat dan 9 tindakan yang berupa kekerasan fisik di Lapas tersebut yang dialami oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Wahyu menuturkan tindakan merendahkan martabat ini diantaranya paksaan kepada WBP agar memakan muntahan dan meminum air seni.

"Tindakan perlakuan merendahkan martabat WBP antara lain memakan muntahan, meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni, pemotongan jatah makanan, telanjang dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang," kata Wahyu dalam jumpa pers virtual, Senin, 7 Maret 2022.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

"WBP disuruh melakukan 3 gaya bersetubuh dalam posisi telanjang, penggundulan rambut dalam posisi telanjang, disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang, memakan buah pepaya busuk dalam kondisi telanjang yang disaksikan sesama WBP, petugas Lapas baik pria maupun wanita," sambung Wahyu.

Baca juga: Komnas HAM Himpun Keterangan Dugaan Penyiksaan di LP Narkotika Yogya

Tindakan Kekerasan

Wahyu menyebut adanya temuan tindakan kekerasan yang mengakibatkan rasa sakit, luka dan trauma psikologis pada WBP. Tindakan kekerasan ini berupa pemukulan, pencambukan hingga penamparan.

"Tindakan kekerasan antara lain pemukulan, pencambukan menggunakan selang, penamparan, ditendang, diinjak, guling-guling, direndam di kolam lele, disiram air garam dan air Rinso pada dini hari," kata Wahyu.

Dalam tindakan penyiksaan, sambung Wahyu, ada minimal 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan, di antaranya selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air deterjen, pecut sapi, timun, dan sambal cabai, sandal dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan baru.

Wahyu mengungkapkan kekerasan tersebut menimbulkan luka-luka pada WBP. Luka-luka ini ditemukan di area punggung, kaki dan tangan.

"Waktu terjadinya penyiksaan terjadi pada malam hari. Petugas mendatangi setiap
blok di saat warga binaan beristrahat dalam rangka penyisiran ruang blok. Selain itu, penyiksaan di siang hari saat warga binaan pertama kali masuk ke dalam Lapas, pengiriman tahanan ke dalam Lapas rutin dilakukan pada jam kerja (rentang waktu pukul 11.00 WIB – 14.00 WIB)," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan lokasi tindakan penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat terjadi di hampir seluruh tempat di lingkungan Lapas. Terdapat minimal 16 titik tempat antara lain di Branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP baru masuk Lapas), blok isolasi pada kegiatan mapenaling, lapangan, setiap blok-blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, ruang P2U dan lorong-lorong blok.

"Konteks tindakan kekerasan yang dilakukan petugas Lapas terhadap warga binaan termasuk yang pertama kali masuk Lapas, untuk menurunkan atau menekan mental WBP," kata Wahyu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya