Pemuda Pancasila di Jambi Pecah Konflik Berujung di Pengadilan

Pemuda Pancasila di Jambi mengalami perpecahan
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Ketua Mejelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik menggugat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jambi bernama Adri ke Pengadilan Negeri Jambi.

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 29/Pdt.G/2022/PN.Jmb yang didaftarkan pada Senin 7 Maret 2022.l. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum ini dijadwalkan akan segera digelar di PN Jambi.

Dalam gugatannya, Muhammad Taufik selaku pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mencabut surat pemberhentian dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi yang telah disampaikan pihak tergugat yakni Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri  lewat media sosial pada 19 Februari 2022 lalu.

Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

"Kami meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian imateriil sebesar satu miliar rupiah," ujar Taufik pada Selasa, 8 Maret 2022.

Selain itu, Taufik juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat melalui media massa, baik media online, cetak maupun media televisi.

Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Kemudian dia juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak berupa satu unit mobil dan rumah dan ia menilai pemecatan dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi tidak sesuai dengan aturan atau melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Pemuda Pancasila.

"Saya merasa sangat dirugikan, karna nama baik saya tercemar," kata dia lagi.

Taufik menjelaskan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengumumkan pemberhentian secara sepihak terhadap penggugat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, dengan tidak melihat dan memandang isi AD/ART.

"Tanpa melalui prosedur pemanggilan kepada penggugat untuk di klarifikasi terlebih dahulu dan tanpa melalui sidang pleno dan tidak ada pemberitahuan melalui surat sebelum memutuskan," kata dia.

Taufik menerangkan, pemecatan dirinya sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi ini oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi sebenarnya hanya karena alasan tidak solid. 

"Ini akan saya buktikan di pengadilan," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya