Penumpang Domestik di Bandara Soetta Masih Wajib Antigen

Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • Angkasa Pura II

VIVA – Pelaku perjalanan domestik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, nyatanya masih harus melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil negatif COVID-19 melalui pemeriksaan PCR atau antigen.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Meskipun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan persyaratan penerbangan tak lagi menggunakan hasil tes COVID-19, asalkan para pelaku perjalanan telah menjalani suntik vaksinasi dosis lengkap, hingga booster.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi mengatakan Bandara Soetta, Tangerang, masih menerapkan aturan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik dan internasional.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Kami masih terapkan SE (Surat Edaran) yang lama, yakni Nomor 22 tahun 2021 tentang penumpang pesawat wajib melampirkan dokumen bebas COVID-19," katanya, Selasa, 8 Maret 2022.

Hingga saat ini, pihaknya pun masih menunggu surat edaran terbaru untuk nantinya bisa segera diterapkan. "Soal pengumuman yang kemarin, kita masih tunggu suratnya, nanti biasanya ada sosialisasi dua hari," ujarnya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Sementara itu, untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri telah ditetapkan aturan yang baru. Dimana, sejak 2 Maret 2022, proses karantina untuk penumpang penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, hanya selama 3x24 jam, khusus setiap PPLN yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua atau tiga.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sudah berlaku per 2 Maret 2022," singkatnya.

Sedangkan bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama masih diwajibkan karantina kesehatan selama 7x24 jam.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara. Seperti naik pesawat, kereta hingga kapal.
 
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin. 

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat. 

Sebelumnya, Luhut mengatakan, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota telah kembali ke level dua, termasuk di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Luhut menjelaskan, status PPKM di wilayah Jabodetabek dan Surabaya Raya yang menurun dari level tiga ke level dua itu, akan mulai berlaku pada 8 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya