KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Keponakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu akan diperiksa sebagai saksi.

Surya Paloh: Hak Angket Sudah tidak Up to Date Lagi Untuk Kondisional Hari Ini

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Wibi Andrino bakal digali keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 8 Desember 2022.

Surya Paloh Sebut Nasdem Pertimbangkan Gabung ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK

Belum diketahui kaitan Wibi Andrino dengan perkara korupsi Puput dan Hasan Aminuddin. Meski begitu, Hasan dan Puput merupakan kader Partai NasDem sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah dijerat oleh KPK.

Belakangan dikatakan KPK memang sedang menelusuri aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak. KPK hingga saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang kecipratan uang suap, gratifikasi, hingga pencucian uang Puput dan Hasan.

Surya Paloh Usai MK Tolak Gugatan Amin: Perjuangan Tidak Boleh Berhenti

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya