Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Pasal Berlapis

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus platform Quotex oleh Bareskrim Polri, setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam.

Atas kasus tersebut, Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, lanjut Ahmad, Doni Salmanan juga langsung ditahan mulai malam ini setelah berstatus tersangka. Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari Doni melarikan diri atau juga berupaya menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan, tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," ujarnya.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka," tutur Brigjen Ramadhan.

Korban Ngamuk ke Hakim Usai Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Setelahnya, Doni Salmanan langsung dilakukan penahanan.

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Hakim Putuskan Doni Salmanan Tidak Harus Bayar Kerugian Korban
Gedung Mahkamah Agung

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Puluhan korban investasi bodong mendesak agar putusan pengadilan bisa pro terhadap korban. Mereka pun mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2024