Jokowi Dikabarkan Bakal Lantik Kepala Otorita IKN Besok

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.
Sumber :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada pekan ini. Pelantikan tersebut kemungkinan akan dilakukan pada esok hari, Kamis, 10 Maret 2022.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Berdasarkan informasi di lingkungan Pemerintah, sosok yang akan dipilih Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN adalah Bambang Susantono. Nama Bambang bukan lah sosok baru, dia pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu II.

Ketika dikonfirmasi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Wandy Tuturoong menyebut bahwa sampai saat ini belum bisa memastikan hal tersebut. Termasuk kapan waktu pastinya pelantikan kepala otorita IKN, Wandy belum menyebutnya.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

"Saya belum bisa pastikan," ujar Wandy.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, menyebut bahwa teka teki siapa Kepala Otorita IKN akan terjawab dalam waktu dekat. Sebab Presiden Jokowi berencana akan kemah di titik Nol IKN pekan depan.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Presiden Jokowi.

Photo :
  • Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.

Pada saat itu, Jokowi sudah akan didampingi oleh Kepala Otorita IKN. Sehingga masyarakat akan segera mengetahui siapa kepala otorita IKN pilihan Jokowi.

"Iya (Jokowi akan berkemah di titik Nol, didampingi Kepala IKN)," uhar Heru

Untuk diketahui Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Dalam UU itu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Adapun UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.

VIVA telah mencoba menghubungi Bambang Susantono terkait dengan kabar tersebut. Namun hingga saat ini belum dikonfirmasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya