Penampakan Rumah Mewah Indra Kenz yang Disita Polisi

Rumah Indra Kenz yang disita polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset berupa rumah mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik menyita rumah Indra Kenz yang ada di Medan, Sumatera Utara.

"Penyitaan di Medan," kata Whisnu melalui keterangannya Kamis, 10 Maret 2022.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Tampak, dari foto yang beredar kalau rumah Indra warna putih begitu mewah dan megah. Kemudian, foto rumah yang lainnya terlihat agak kecil nomor 88 tapi masih mewah.

Rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Photo :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)
Ada Konflik di Timur Tengah, Bos BI Pede Ekonomi RI Tetap Kuat

Menurut Whisnu, penyidik masih akan melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz lainnya termasuk rumah yang ada di BSD, Tangerang. "Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang,” jelas dia.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.

Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Belum lagi rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya