Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan untuk Sopir Vanessa Angel Ditunda

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody menjalani sidang perdana.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA - Sidang dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dalam perkara kecelakaan maut di Tol Jombang yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, 10 Maret 2022, ditunda. Musababnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang belum siap.

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Tubagus Muhammad Jody (kaus dan celana pendek hitam), sopir mendiang Vanessa Angel, di Lapas Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 22 Januari 2022.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Sidang Sudah Digelar

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Sebetulnya, sidang sudah digelar oleh majelis hakim perkara tersebut. Jaksa dan terdakwa juga hadir.

Namun, Jaksa Adi Prasetyo mengatakan di muka majelis hakim bahwa pihaknya masih menyusun surat tuntutan dan membutuhkan waktu satu minggu untuk menyelesaikan itu.

Top Trending: Sopir Bis Bawa Penumpang Makan di Rumah Mertua hingga Ramalan Jayabaya

“Mohon izin Yang Mulia, untuk tuntutan kami sedang dalam proses penyusunan. Kami mohon waktu penundaan satu minggu lagi," katanya.

Baca juga: Babysitter Gala Sky Ungkap Vanessa Sempat Tegur Joddy Jangan Ngebut

Hakim Mengizinkan

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan pun mengiyakan permohonan penundaan yang disampaikan JPU. Dia memberikan waktu satu pekan sesuai yang diinginkan JPU.

“Tapi tidak ada penundaan lagi, saya agendakan agar bisa pas waktunya dengan masa tahanan, karena terdakwa juga harus diberikan kepastian," kata Hakim Bambang.

Dibacakan KamisPekan Depan

Hakim kemudian menutup sidang. "Hari ini agenda tuntutan namun belum bisa dibacakan. Dibacakan nanti pada Kamis pekan depan. Saudara bersabar dulu. Setelah itu nanti ada pledoi untuk pembelaan Saudara. Sidang selesai dan ditunda," kata Hakim Bambang.

Eko Wahyudi, penasihat hukum Joddy, tidak mempermasalahkan penundaan sidang tuntutan tersebut.

“Dalam persidangan ini hal biasa. Kita tunggu tuntutannya nanti seperti apa dan setelah itu kami baru akan melakukan pledoi," katanya.

Kecelakaan Maut di Tol Jombang

Perkara yang menyeret Joddy sebagai terdakwa itu bermula dari terjadinya kecelakaan di Tol Jombang KM 672+300 di Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis, 4 November 2021, lalu. Saat itu, Joddy mengemudi mobil Mitsubishi Pajero B 1264 BJU yang membawa artis Vanessa Angel, suaminya, Bibi, anaknya, Gala Sky, dan asisten rumah tangga Vanessa, Siska Lorensa.

Saat itu, mobil nahas itu melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. Sesampai di lokasi kecelakaan, mobil tiba-tiba oleng dan mengalami kecelakaan tunggal. Akibatnya, Vanessa dan Bibi meninggal dunia di lokasi, Sementara Joddy, Gala Sky dan Siska menderita luka-luka. Joddy pun diseret ke meja hukum karena diduga kecelakaan maut itu karena kelalaiannya saat mengemudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya