Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Blokir sudah, sudah ada,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 Maret 2022.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Aset-aset Turut Disita

Namun, Asep belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait isi rekening Doni Salmanan tersebut. Jelas dia, penyidik masih terus bekerja mendalami kasus ini. Termasuk sedang melakukan proses penyitaan terhadap aset-aset Doni Salmanan yang dihasilkan dari perbuatan kejahatannya.

Gran Max Maut di Tol Cikampek sudah 4 Kali Pindah Tangan dan 2 Kali Diblokir

“Untuk penyitaan sedang berproses, anggota masih di lapangan,” ujarnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya