Demo Mahasiswa Papua di Depan Kemendagri Ricuh, AKBP Ferikson Terluka

AKBP Ferikson terluka karena diduga dipukul mahasiswa Papua yang berdemo.
Sumber :
  • Istimewa/Foe Peace Simbolon

VIVA – Unjuk rasa mahasiswa Papua di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat berujung ricuh. Peserta demo bahkan bentrok dengan polisi.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Puluhan mahasiswa ini menggelar demo penolakan pemekaran wilayah yang direncanakan pemerintah pusat terutama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

Dalam aksinya, mahasiswa Papua saling dorong dengan aparat. Dalam keributan ini, bahkan ada satu anggota polisi yang diduga terkena pukulan oleh mahasiswa.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

"Pemukulan oleh pendemo mahasiswa Papua," kata Kapolsek Sawah Besar, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022.

Dia mengatakan, anggota polisi yang terkena pukulan itu adalah Kepala Satuan Intelijen Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferikson Tampubolon. Buntut dipukul, Ferikson mengalami luka serius di kepalanya.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Polisi tangkap mahasiswa Papua yang demo ricuh di Kedubes Amerika

Photo :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)
 

Bagian kepala perwira polisi itu robek. Ferikson mesti mendapatkan perawatan medis guna mendapat pertolongan. "Mengakibatkan luka robek di kepala," ujar Maulana.

Rencana pemekaran wilayah Papua dengan membentuk daerah otonom baru (DOB) menuai penolakan dari sebagian rakyat Papua. Baru-baru ini, ribuan warga Papua turun di beberapa titik jalan untuk memprotes pemekaran wilayah tersebut.  

Pemerintah pusat rencananya mau memekarkan Tanah Papua menjadi enam provinsi. Enam provinsi yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru itu antara lain Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

Kebijakan pemekaran ini merujuk Pasal 76 Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua jilid II yang sudah direvisi. Dalam Pasal 76 ayat 2, rencana pemekaran di Papua bisa dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. Sebelum direvisi, pemekaran mesti harus mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua.

Pemekaran diklaim untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP). Namun, sebagian rakyat Papua menilai pemekaran bukan solusi mengatasi persoalan Papua.

Salah satu alasannya karena sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur di Papua belum siap untuk pemekaran. Selain itu, dengan DOB sama dengan memarjinalisasikan warga Papua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya