Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko
Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa adik kandung crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, sebagai saksi kasus penipuan berkedok investasi trading Binary Option.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik memeriksa adik kandung Indra Kenz inisial NK pada Kamis, 10 Maret 2022, pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB. “Ada 33 pertanyaan,” kata Gatot di Mabes Polri, Jumat, 11 Maret 2022.

Saat ini, kata dia, penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penelusuran aliran dana dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan Indra Kenz.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar,” ujarnya.

Rumah Indra Kenz yang disita polisi

Rumah Indra Kenz yang disita polisi

Photo :
  • Istimewa

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis, 24 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title