Catat! 30 April 2022 Seluruh Siaran TV Analog Akan Dimatikan

Ilustrasi menonton siaran tv digital.
Ilustrasi menonton siaran tv digital.
Sumber :
  • Pixabay/mohamed_hassan

VIVA – Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, pada 30 April 2022, siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. 

Masyarakat seluruh Indonesia tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV Digital

Dia menambahkan ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

"Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” katanya dalam sebuah siaran Talkshow, Jumat 11 Maret 2022.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika lainnya, Henry Subiakto menambahkan, selain masyarakat yang dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Hal itu disampaikan dalam webinar bertema "Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa"

Set top box

Set top box

Photo :
  • Istimewa

“Kebijakan migrasi ke siaran TV Digital merupakan perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title