Nasib Jam Tangah Mewah Indra Kenz yang 'Murah Banget'

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendalami pemilik jam tangan mewah Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai miliaran rupiah, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option. Indra Kenz dikenal dengan tagline ‘murah banget’ saat memamerkan barang mewah di media sosial.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

“Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya kami dalami apakah itu milik saudara IK (Indra) atau dia bersifat pinjam saja,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022.

Indra Kenz.

Photo :
  • Instagram/indrakenz
Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Menurut dia, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Indra Kenz yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan. “(Semua aset) yang menjadi aset terkait IK (Indra) kita sita,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik saat ini telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen bukti setor dan tarik berikut bukti koran.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kemudian, akun Youtube dan Gmail termasuk video konten Youtube, satu HP, satu mobil Tesla, satu mobil Ferrari, dua bidang tanag di Deli Serdang dan satu rumah di Medan Timur, Sumatera Utara.

“Bahwa akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening IK, dan akan dilakukan tracing terhadap 5 kendaraan mewah, 2 jam tangan mewah dan pemblokiran terhadap satu akun IK,” jelas dia.

Diketahui, Indra Kenz sempat memamerkan jam tangan mewah di media sosial instagram. Hal itu dilakukan Indra saat netizen bertanya apakah dia orang terkaya di Medan.

Dia mengaku senang memamerkan barang mewah, ketimbang merendahkan orang lain.

"Jelaslah umur 25 boy, lihat nih foto gua tahun 2015 waktu gua masih dihina-hina orang waktu gua masih miskin. Gue berani jamin umur 25 cuma gua satu-satunya di Medan yang punya jam yang harganya Rp7 miliar. Punya Lamborghini biasa punya rumah biasa punya jam kecil ini Rp7 miliar mampu enggak bos," kata Indra Kenz.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya