Polri: Densus Ada Bukti Tetapkan Dokter Sunardi Tersangka Terorisme

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Tim Densus 88 Anti Teror Polri memiliki bukti untuk menetapkan dokter Sunardi sebagai tersangka kasus terorisme
Seperti diketahui, dokter Sunardi meninggal dunia akibat ditindak tegas dan terukur saat dilakukan penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu, 9 Maret 2022.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Densus 88 ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu melalui proses ya. Status sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Ramadhan di Jakarta pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Dia menjelaskan, Densus 88 telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atau tersangka dan para narapidana yang telah ditangkap terlebih dahulu. Jadi, kata dia, penanganan kasus terorisme tentu berbeda dengan kasus pidana lainnya.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Karena kasus tindak pidana terorisme ini merupakan kejahatan yang luar biasa, extraordinary crime. Jadi, Densus 88 atau penyidik Densus menetapkan seseorang sebagai tersangka ini prosesnya bukan pendek, tentu panjang dan bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup," jelasnya.

Maka dari itu, kata dia, Densus 88 menangkap objek atau sasaran ini bukan sasaran biasa. Namun, pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana terorisme yang bisa saja melakukan perlawanan atau membahayakan petugas maupun masyarakat.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"Tentu, sebagai pelaku tindak pdiana terorisme bisa saja melakukan perbuatan yang di luar dugaan petugas," jelas dia.

Kronologi penangkapan

Ramadhan menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap Sunardi, Densus 88 mengambil upaya paksa dengan tegas dan terukur. Karena, kata dia, tersangka melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas.

Setelah menabrak dua mobil petugas, lanjut dia, anggota naik di bak belakang double cabin Strada milik tersangka. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri atau zigzag hingga menyerempet mobil masyarakat yang melintas.

"Dengan situasi tersebut dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas serta pinggul kanan bawah," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya