Kejagung Sita 4 Aset Bangunan Tersangka Kasus Korupsi LPEI di Surabaya

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun. Penyitaan dilakukan pada Jumat, 11 Maret 2022.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan tim penyidik jaksa melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka JD di Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Jelas dia, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik dan tim pengelolaan barang bukti pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20/III/PEN.PID.SUS/2022/PN.Sby, tanggal 10 Maret 2022," kata Ketut melalui keterangannya pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Adapun aset milik tersangka JD yang disita dan diamankan, antara lain tiga bangunan rumah toko atau ruko di Ruko Wisata Bukit Mas 2, dan satu bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya, Jawa Timur.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 pada Selasa, 2 November 2021.

Tujuh orang yang dijadikan tersangka yaitu, IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018; NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018; EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020.

Kemudian, CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta; AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018; ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI; dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.

Atas perbuatannya, tujuh orang tersanga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya