Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA –  Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penahanan terhadap RARL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022, tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret sampai 30 Maret 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022, tanggal 7 Maret 2022 atas nama terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief.

Pada pokoknya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024