KPK Kemungkinan PK Putusan MA Terhadap Edhy Prabowo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

"Dengan UU Kejaksaan yang baru, saya kira apakah nanti KPK akan melakukan PK, kita lihat. Karena di UU kejaksaan yang baru kan dimungkinkan dan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikonfirmasi awak media, Senin, 14 Maret 2022.

Mahkamah Agung sebelumnya memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari putusan sebelumnya yaitu 9 tahun penjara. 

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Photo :
  • ANTARA
KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan DPR pada 7 Desember 2021 memberikan wewenang kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan PK, seperti terpidana atau terdakwa.

Kewenangan baru jaksa ini tertuang dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B. Dalam Pasal 30C huruf H disebutkan 'Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali'.

Dalam penjelasannya, peninjauan kembali oleh Kejaksaan adalah bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Alexander mengatakan, KPK masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut. Menurut Alex, setelah salinan putusan lengkap Kasasi diterima, KPK bakal mempelajari untuk kemudian mengajukan upaya PK atau tidak.

"Kalau masih ada upaya hukum, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan PK. Kalau dimungkinkan," kata Alexander yang juga mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya