KPK Belum Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang, Ini Sebabnya

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Sosial Edhy Prabowo. Lembaga Antikorupsi tersebut mengaku baru akan mempelajari putusan kasasi Edhy terlebih dahulu sebelum menelaah pasal pencucian uangnya

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

"Kami masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk dipelajari dan dianalisa lebih lanjut fakta-fakta hukumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Senin, 14 Maret 2022.

Diketahui, KPK hingga kini belum menerima putusan lengkap kasasi Edhy Prabowo. KPK mengaku bakal mempelajari semua fakta dalam putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Edhy.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Terlepas dari itu, KPK sendiri menyatakan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang memotong hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut putusan MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak mencerminkan keagungan mahkamah. 

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

"Ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," kata Alexander di kantor KPK, Jumat, 11 Maret 2022. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menyebut Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik dengan menerbitkan Permen 12 tahun 2020. Permen itu dinilai baik karena mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur. 

Permen tersebut menghapus Permen 56 tahun 2016, berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti. Alex nenyebut jika MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan. 

"Nah, ini kan sebetulnya sebuah kebijakan yah, kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex. 

Kendati kecewa, Alex mengatakan jika pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo. "Tetapi saya kira kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu, ya. Seburuk apapun putusan hakim itu kita harus kita hormati dan kita laksanakan," ujarnya.

Mahkamah Agung memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari putusan sebelumnya yaitu 9 tahun penjara. Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya