Dua Rumah Doni Salmanan di Bandung Disita Bareskrim

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Quotex. 

Arus Balik Gratis Sepeda Motor Semarang-Jakarta, Pelni Wanti-wanti Ini

Adapun aset rumah milik Doni Salmanan yang juga turut disita adalah yang terletak di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Rumah 2," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Maret 2022.

Harley-Davidson Siapkan Moge Murah Lagi Usai Luncurkan X440

Dia menjelaskan, rumah yang disita milik Doni Salmanan di daerah Bandung dan Soreang, Jawa Barat. Namun, Reinhard tidak menjelaskan secara detail alamat rumah Doni Salmanan yang disita tersebut.

"Bandung dan Soreang," katanya.

Aksi Ibu-ibu Naik Motor Nekat Lawan Arah, Warganet: Ras Terkuat di Jalanan

Dari foto yang beredar, tampak rumah Doni Salmanan digaris polisi warna kuning. Terlihat, rumah Doni yang disita begitu mewah dan ada beberapa mobil yang terparkir di carport.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah mobil mewah, motor dan motor gede (moge). Motor-motor tersebut tampak berwarna merah, kuning, hijau, biru, dan ungu. Namun, detailnya belum bisa dijelaskan oleh Bareskrim.

"Detail menyusul. Surat (penyitaan) tidak di saya," ucapnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya