Polisi Layangkan Panggilan Kedua Periksa Istri Doni Salmanan

Doni Salmanan dan istri
Sumber :
  • Instagram @dinanfajrina

VIVA – Istri Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan dan manajer EJS tidak memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 14 Maret 2022. Rencananya, istri dan manajer Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Quotex.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

"Manajer EJS dan istri daripada DS, yaitu DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Senin, 14 Maret 2022.

Menurut dia, yang bersangkutan tidak hadir karena masih mendampingi penyidik melakukan penyitaan aset milik Doni Salmanan yang ada di Bandung, Jawa Barat. Sehingga, penyidik melakukan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Dinan Nurfajrina dan manajer EJS.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

"Akan dijadwalkan ulang, waktunya belum. Jadi hari ini belum bisa hadir dan akan segera dijadwalkan ulang," ujarnya.

Sementara Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kembali kepada istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer EJS.

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

"Kami akan panggil lagi, waktu menyusul," jelas dia.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kelelahan, Istri Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Ditunda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya