Penampakan Lamborghini Doni Salmanan yang Disita Bareskrim

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan terhadap mobil mewah milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui Quotex.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

"Iya kita sita lagi Lamborghini," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Maret 2022.

Selain mobil Lamborghini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, satu unit kendaraan mobil Porche, dua kendaraan mobil Honda CR-V, satu unit kendaraan Fortuner, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, satu unit kendaraan motor BMW.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kemudian satu unit motor Ducati, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, satu unit motor MSI, satu buah laptop Macbook Pro, satu buku tabungan tabungan atas nama Doni Salmanan, dua buku tabungan atas nama DMF, dan satu buah kartu kredit.

Selain itu, ada empat pasang sepatu yang nilainya tinggi, satu buah pasang jam tangan merk Hermes, 11 buah baju yang masuk kategori barang mahal. Lalu celana yang masuk kategori barang mahal, ada topi, tas barang mahal juga, 20 buku terkait trading, dan 3 buah CPU.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Doni Salmanan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Lamborghini milik Doni Salmanan.

Photo :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya