Asosiasi DPRD Kabupaten Minta PP 18 Tahun 2017 Direvisi, Ini Alasannya

Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI)
Sumber :

VIVA – Pemerintah diminta merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD. Revisi itu salah satunya bisa mencantumkan aturan tunjangan sidang untuk anggota DPRD.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said. Menurutnya, alasan ini karena lebih dari 100 kabupaten yang sampai sekarang belum mengesahkan Anggaran Belanda dan Pendapatan Daerah (APBD).

"Ada 101 kabupaten yang sampai saat ini belum mengesahkan APBD, salah satu faktornya adalah DPRD malas datang paripurna karena tidak ada tunjangannya," kata Lukman, dalam keterangannya, yang dikutip pada Selasa, 15 Maret 2022.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Lukman juga berharap agar pemerintah bisa menyediakan uang tunjangan sidang bagi anggota DPRD. Dengan tunjangan itu diharapkan agar anggota dewan bisa menghadiri rapat paripurna DPRD. 

Dia bilang tunjangan sidang bagi anggota DPRD tak merugikan negara. Tapi, kata dia, justru memicu semangat anggota DPRD bisa ikut rapat.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

Lukman tak menampik ketiadaan tunjangan sidang sering jadi alasan anggota DPRD tak hadir dalam sidang paripurna. Ia juga menambahkan agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional karena uang perjalanan dinas anggota DPRD disamakan dengan aparatur sipil negara.

Dia mengatakan akan segera mengupayakan bertemu dengan Presiden Joko Widodo. 

"Tolong kawan-kawan di daerah ini, tolong segera direvisi sebelum pembahasan APBD perubahan," jelas Ketua DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat tersebut.

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka

Photo :

Pun, ia mengatakan ADKASI juga siap mengawasi pelaksaan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pengawasan ini menyangkut penggunaan dananya yang meningkat signifikan.

"Kami akan mengawasi penuh pelaksanaan UU Otsus Papua khususnya dana otsus yang banyak sekali agar digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua," ujarnya.

Kemudian, ia mengaku ADKASI juga sudah membentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana Otsus Papua. Dia menekankan ikhtiar ini hanya mencegah agar tak terjadi penyelewengan dalam implementasinya.

Sementara, Ketua Dewan Pakar ADKASI Rieke Diah Pitaloka mengatakan pihaknya akan perjuangkan data desa untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terutama pangan.

"Hal yang penting terkait regulasi tentang data desa yang jelas untuk desa-desa di seluruh Indonesia yang menjadi basis data bagi pemerintahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Rieke.

Rieke minta anggota ADKASI bisa saling membantu dalam memperjuangkan hal-hal penting termasuk kebutuhan pangan masyarakat di daerah. Dia menyinggung data yang akurat bisa menyelesaikan persoalan kelangkaan pangan.

"Saya sebagai anggota Komisi VI DPR RI sudah berkali-kali katakan harus segera disusun dan diputuskan tentang sistem niaga pangan pangan yang terintegrasi dari hulu ke hilir," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya