Majelis Ulama Aceh Tolak Gunakan Logo Halal Kemenag

Tiga pesawat tempur Hawk 100/200 melintas di atas Masjid Raya Baiturrahman, Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengeluarkan logo halal terbaru yang akan berlaku secara nasional. Namun, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak untuk menggunakannya di produk yang dibuat dan dipasarkan di Aceh.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya masih memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal untuk pelaku UMKM di Aceh.

"Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal sendiri," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Maret 2022.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Menurutnya dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh nasional.

Sehingga logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh BPJPH tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di Aceh.

Indonesia and Uruguay Explore Cooperation in Halal Products

"Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, jadi terserah kita di Aceh," katanya.

Menurut Tgk Faisal, logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH merupakan amanat UU. Jikapun ada produk luar Aceh yang sudah beredar menggunakan logo halal terbaru di Aceh tidak masalah.

Sebelumnya BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat tersebut diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya