KPK Akui Pernah Publikasikan Lagu Antikorupsi Buatan Indra Kenz

Tangkapan layar video ajakan antikorupsi Indra Kenz Cs yang dipublikasikan KPK
Sumber :
  • Youtube KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sempat bekerja sama dengan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk membuat lagu antikorupsi. Hal tersebut tekuak dari video di channel Youtube KPK RI dan Indra Kesuma yang diunggah sejak 7 bulan lalu atau sekitar Agustus 2021. 

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Dikutip VIVA dari video dalam channel Youtube Indra Kesuma, Selasa, 15 Maret 2022, Indra berkolaborasi dengan Indomusikgram untuk membuat video musik lagu bertajuk pesan 'Lihat, Lawan, Laporkan!'. 

Video yang berdurasi 17.55 menit itu memperlihatkan kegiatan Indra dan Indomusikgram dalam menggarap video musik antikorupsi. Mereka memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan lain sebagainya.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Adapun channel Youtube KPK RI hanya mengunggah hasil jadi video musik yang dibuat oleh Indra bersama Indomusikgram. 

Dikomfirmasi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Ali Fikri membantah pihaknya pernah bekerja sama dengan Indra Kenz. 

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

"KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 15 Maret 2022.

Ali mengatakan KPK memiliki Direktorat Peran Serta Masyarakat. Divisi itu biasa menerima karya masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan korupsi di Indonesia.

Indra Kenz menjadi salah satu masyarakat yang memberikan karyanya berupa lagu kepada KPK. Setelah melihat lagunya syarat akan pesan antikorupsi, KPK menerima lagu itu dan mempublikasikannya.

"KPK tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas," kata Ali.

Ali menambahkan, pembuatan lagu tersebut bukan bagian dari kerja sama antara KPK dengan Indra Kenz. Lembaga Antikorupsi juga tidak mengeluarkan biaya maupun memberikan uang kepada Indra Kenz untuk pembuatan lagu tersebut.

"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali.

Indra Kesuma alias Indra Kenz diketahui tersandung kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2021 lalu setelah dilaporkan sejumlah korban opsi biner di Binomo. Para korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp25,6 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya