Anggota DPR: Jangan Gampang Terpesona ke Milenial yang Tiba-tiba Kaya

Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penipuan berkedok investasi lewat daring atau online, saat ini tengah marak terjadi di Indonesia. Namun tak jarang, justru merugikan masyarakat itu sendiri. Sampai pihak kepolisian menjerat sejumlah pihak seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan investasi bodong.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Kedua orang tersebut sebelumnya dijuluki crazy rich, namun harta kekayaan fantastis yang diperolehnya itu ternyata dari binary option alias judi online.

"Dengan banyaknya penipuan berkedok investasi melalui online saat ini, maka sangat perlu dilakukan langkah antisipasi oleh aparat/lembaga terkait agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," kata anggota Komisi III DPR RI, Santoso, Rabu 16 Maret 2022.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Kendaraan mewah milik Doni Salmanan yang disita

Photo :
  • Instagram Lambe Turah

Politikus Partai Demokrat ini lebih jauh mengingatkan masyarakat, untuk berhati-hati dengan penampilan milenial yang tiba-tiba kaya raya. Dia mengungkapkan, hal itu seharusnya patut dicurigai.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

"Kepada masyarakat dan media saat ini jangan terpesona dengan penampilan kaum milenial yang tiba-tiba kaya raya hanya dengan membangun bisnis online yang sebenarnya itu model penipuan yang sedang trend saat ini. Media juga agar menyeleksi siapa saja crazy rich yang layak ditampilkan yang benar-benar berbisnis dengan profesional dan jujur," jelas Santoso.

Oleh karena itu, Santoso meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam mengatur investasi dan pengelolaan dana masyarakat agar lebih proaktif mengawasi investasi. Baik itu yang konvensional maupun melalui online.

Mobil Ferrari milik Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri.

Photo :
  • Istimewa

"Jika izin belum keluar oleh OJK hendaknya pihak OJK langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak ada korban di pihak masyarakat, karena lambatnya pencegahan yang dilakukan sehingga masyarakat dirugikan oleh investasi bodong yang marak saat ini," kata Santoso.

Menurut Santoso, jika OJK melaporkan adanya perusahaan investasi bodong kepada pihak aparat penegak hukum, diharapkan segera ditindak dan ditutup agar masyarakat tidak menjadi korban.

Sebagai efek jera dan mencegah modus investasi bodong yang dilakukan oleh pihak-pihak melakukan penipuan, menurutnya tak bisa digunakan restoratif justice. Karena jika itu dilakukan, maka akan ada terus menerus orang-orang yang berani melakukannya.

"Masyarakat diimbau agar jangan tergiur dengan iming-iming dapat untung besar karena di situasi ekonomi sedang sulit akibat pandemi COVID-19 ini banyak orang ingin dapat untung besar yang sebenarnya itu adalah penipuan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya