Modus Lima Tersangka Mafia Bola Liga 3 yang Diungkap Polda Jatim

Polisi merilis tersangka dan barang bukti kasus mafia bole Liga 3 di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 16 Maret 2022.
Polisi merilis tersangka dan barang bukti kasus mafia bole Liga 3 di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 16 Maret 2022.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus pengaturan skor Liga 3. Modus para tersangka ialah meminta klub sepak bola yang disasar agar mengalah saat bertanding dengan iming-iming duit jutaan rupiah.

Kasus itu diungkap Polda Jawa Timur setelah menerima laporan dari Komdis Asprov PSSI Jawa Timur. "Kami amankan lima orang dan dan satu [di antaranya] masih DPO," kata Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Rabu, 16 Maret 2022.

Karena satu masih DPO, baru empat tersangka yang kini ditahan. Mereka, antara lain SB (52), warga Kabupaten Malang; DYP (33), warga Surabaya; FA (47), warga Kota Malang; dan IAH (42), warga Kabupaten Malang. Tersangka yang DPO berinisial HP.

Beberapa yang ‘digarap’ tersangka ialah pertandingan Gresik Putra FC melawan NZR Sumbersari pada 11 November 2021 dan pertandingan Gresik Putra FC melawan Persema Malang pada 15 November 2021. Peristiwa suap-menyuap untuk pengaturan skor terjadi di Malang pada 14 dan 15 November 2021.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi [via HP] dan bertemu bendahara tim sepak bola Gresik Putra FC [ZHA], HPS (Center Back) dan ACK (stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan NZR Sumbersari pada tanggal 11 November 2021 dan pada saat bertanding melawan tim sepak bola Persema Malang pada tanggal 15  November 2021 dengan dijanjikan imbalan uang per orang Rp 20 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto.

Polisi merilis tersangka dan barang bukti kasus mafia bole Liga 3 di Markas Pold

Polisi merilis tersangka dan barang bukti kasus mafia bole Liga 3 di Markas Pold

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Dalam praktiknya, kata Totok, tersangka BS mengajak FA dan IAH untuk meminta ZAH agar mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan Rp30 juta. "Selain itu juga melayani permintaan [tersangka DYP] dan tersangka HP menawarkan uang sejumlah Rp20 juta kepada HPS (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan tim sepak bola Persema Malang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title