KPK Serahkan 84 Bukti untuk Tetap Usut Kasus Helikopter AW-101

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melawan praperadilan kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puluhan bukti dibawa KPK untuk tetap dapat mengusut kasus tersebut.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 16 Maret 2022.

Ali enggan memerinci dokumen yang dijadikan bukti oleh KPK dalam praperadilan itu. Namun, dia menegaskan bukti tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

KPK juga membantah proses penahanan melanggar hukum. Penggugat Jhon Irfan Kenway diyakini keliru dalam pengahuan preperadilan dalam kasus ini.

"Meskipun penyidikan sudah berjalan lebih dua tahun, KPK tetap berwenang melakukan penyidikan karena ketentuan UU KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan," tutur Ali.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kemudian, Ali juga menegaskan penghentian kasus Helikopter AW-101 di Puspom TNI tidak memengaruhi penanganan perkara di KPK. Penanganan perkara yang menjerat Jhon di KPK tidak ada urusannya dengan yang ditangani TNI.

"Karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah. Karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," kata Ali.

KPK yakin menang dalam gugatan ini. KPK juga meminta hakim praperadilan untuk menolak seluruh gugatan Jhon.

"Lalu, menyatakan proses penyidikan perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," kata Ali.

Sebelumnya, KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat adalah Jhon Irfan Kenway.
 
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.

Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya