Respon Habib Rizieq soal Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Kuasa hukum Munarman Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Tim kuasa hukum dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyayangkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus unlawfull killing enam laskar FPI akan divonis bebas. Keduanya dibebaskan lantaran dinilai hakim membela diri secara terpaksa walau melampaui batas.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2022.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Marwan Batubara juga menilai proses persidangan kasus penembakan Laskar FPI hanya dagelan yang tidak bisa dipercaya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara, dagelan yang sesat," kata Marawan Batubara dalam keterangannya yang diterima awak media, Jumat 18 Maret 2022.

Menurut Marwan, putusan majelis hakim yang membebaskan kedua anggota polisi tersebut sangat tidak relevan dan membodohi masyarakat. Pasalnya, penyelidikan atas kasus tewasnya 6 orang anggota FPI ditangan tiga orang polisi hingga kini belum pernah dilakukan oleh lembaga yang relevan. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Penyelidikannya sendiri belum pernah terjadi. Gimana kita mau percaya itu, belum pernah ada penyelidikan oleh lembaga relevan. Karena yang dilakukan oleh Komnas HAM itu hanya pemantauan, jadi kalau mantau artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi," terang Marwan

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022, menjatuhkan vonis bebas terhadao dua terdakwa kasus penembakan enam orang laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta mengatakan kedua dinyatakan tidak bersalah, lantaran kedua terdakwa melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujarnya saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Arif menjelaskan, pihaknya dalam hal ini melepaskan terdakwa dari segala tuntutan atas kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya anggota FPI tersebut. "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya