KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat ditangkap KPK.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap Bupati Langkat, Sumatera Utara.

img_title KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

Mereka yakni Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan saudara kandungnya, Iskandar. Serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) lebih maksimal, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 18 Maret 2022.

img_title Wabup Syaefudin Ditahan, Lucky Hakim Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf kepada Pemilih

Ali lebih jauh menjelaskan, perpanjangan penahanan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penahanan Terbit dan tersangka Iskandar terhitung 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022. Keduanya akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

img_title Babak Baru Kasus Suap Izin Lahan ATR/BPN Bogor, KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo

Sementara, penahanan tersangka Marcos, Shuhanda, Isfi Syahfitra terhitung 20 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022. Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Tsk SC (Shuhanda Citra) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Tsk IS (Isfi Syahfitra) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Ali.

Diketahui pada kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebagai penerima suap yaitu Terbit, Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA. Serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap adalah Muara Perangin Angin selaku kontraktor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Terbit pun memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut