Asrorun Niam: BPJPH Ambil Alih Sertifikasi Halal dari MUI Tak Benar

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

VIVA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan penerbitan label halal ini wilayah administrasi negara. Menurut dia, hal itu adalah domain negara. 

Indonesia and Uruguay Explore Cooperation in Halal Products

Dia menyinggung hal itu karena saat ini sudah berlaku Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH). 

"Maka narasi sebagian orang yang mengatakan label halal berpindah dari MUI ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)  mengambil alih label halal dari MUI, itu nggak benar. Didasarkan  pada riwayat kesejarahannya," kata Asrorun Niam Sholeh di kantornya, Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Jumat 18 Maret 2022. 

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Menurut dia, label halal itu bagian fungsi administrasi domain negara. Merujuk UU JPH, MUI tak menjalankan tugas dan fungsi megang label halal. 

"Yang ada proses penfatwaan dan penerbitan sertifikat halal itu dimandatkan ke MUI. Setelah UU JPH, MUI tak masuk dalam ranah itu," jelasnya. 

Heboh! Beredar Foto Pendeta Gilbert Peluk Bendera Israel

Logo Halal yang baru dirilis Kemenag

Photo :
  • MUI

Sebelum UU JPH,  kata dia, itu kewenangannya di Kemenkes dan BPOM. Label halal itu jadi label pangan yang jadi domain BPOM didasarkan UU tentang pangan. 

"Di mana harus memuat keterangan halal. Dan, BPOM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal itu mengikuti MUI," ujarnya. 

Menurut dia, ketentuan label halal itu antara Kemenkes, Kemenag, dan MUI. Dalam UU, diatur pelaksanaan pencantuman label halal diatur oleh Kemenkes yang didasarkan hasil pembahasan bersama antara Kemenag dan MUI. 

"Jadi, intinya perpindahan kenangan label halal ini bukan dari MUI ke BPJPH. Tapi, dari BPOM ke BPJPH. Sebelumnya dari Depkes ke BPJPH. Setelah UU JPH, pasal 37 atur BPJPH menetapkan label halal berlaku nasional. Hanya saja. Ada pertimbangan historis, pertimbangan keagamaan dan keterterimaan masyarakat," jelasnya.

Dia juga menanggapi soal kabar biaya sertifikasi di BPJPH lebih murah dibandingkan saat di MUI. Menurut dia,  sebetulnnya biaya sertifikasi halal di BPJPH malah lebih mahal dibandingkan saat sertifkasi di MUI. 

"Jatuhnya bisa lebih mahal. Ini yang bisa dipahami secara utuh. Yang satu all in, yang satu tidak," kata Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022. 

Ia menuturkan, bahwa tidak bisa dibandingkan biaya sertifikasi halal di BPJPH yang jumlahnya Rp650 ribu dengan biaya sertifikasi di MUI sebesar Rp4 juta. Sebab, biaya di MUI sudah mencangkup semuanya. Sedangkan, tarif sertifikasi halal di BPJPH masih ada biaya lagi. 

"Yang Rp4 juta (tarif di MUI) kemarin all in. Jadi, nggak apple to apple bandingkan Rp4 juta dan Rp650 ribu," tuturnya.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya