Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Ajukan Praperadilan

Masker silang yang dipakai Haris Azhar-Fatia Maulida di Polda Metro
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Tim Penasihat Hukum aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya. 

Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia sebelumnya ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukum, Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Direktur Lokataru Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Simbolon

Mekanisme internal itu, terang Nurkholis, merupakan hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi serta ahli independen dari pihak kepolisian.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

"Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini," kata Nurkholis.

Dalam kesempatan sama, Nurkholis mengkritisi pihak kepolisian yang seharusnya melakukan penyidikan kepada pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan. Bukan justru mempidanakan yang membongkar kasusnya.

Menurut Nurkholis, dalam riset yang disampaikan Fatia melalui kanal YouTube menyatakan ada dugaan korupsi oleh pejabat publik di Intan Jaya, Papua. Seharusnya, lanjut Nirkholis, Polisi mendahulukan penyidikan kasus korupsi ketimbang pencemaran nama baik.

"Bahkan ada surat edaran Kabareskrim yang isinya wajib mendahulukan pidana korupsi, dibanding kasus pencemaran nama baik tentunya," kata Nurkholis.

Kendati demikian, ditekankan Nurkholis, kedua kliennya yang dijadwalkan pada Senin, 21 Maret 2022 dipastikan hadiri pemeriksaan.

"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," imbuhnya.

Diketahui, Haris dan Fatia dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya