Bacakan Pledoi, Munarman: Seharusnya Penyidik-Jaksa di Kursi Terdakwa

Aparat menjaga area luar ruang persidangan kasus Munarman di PN Jaktim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Agenda sidang yaitu nota pembelaan atau pledoi terdakwa. 

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Dalam persidangan, terdakwa Munarman mengatakan penyidik dan jaksa bekerja sama menangani kasusnya. Dalam pledoi, ia menyinggung seharusnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk di kursi terdakwa.

Dia menyampaikan demikian karena tak ada satu pun kata atau kalimat yang bertujuan untuk menggerakkan orang melakukan aksi terorisme.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Tidak ada kata, kalimat saya mengajak ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Maret 2022.

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.
Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel

Bagi Munarman, tidak ada bukti terkait fitnah tersebut. Kata dia, penyidik dan jaksa mengubah serta menyesatkan fakta kalimat keterangan dirinya seolah-olah jadi faktor penggerak orang lain dan pemufakatan jahat untuk perbuatan terorisme.

"Dengan modus sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisos, takzir, khilafah, dan daulah. Maka seharusnya yang duduk di kursi terdakwa ini adalah penyidik dan (jaksa) penuntut umum yang memiliki pemahaman sesat terhadap qisos, takzir, dan daulah ini," jelas Munarman. 

Munarman mengatakan pemahaman penyidik dan jaksa dalam kasus ini sesat. 

"Karena pemahaman penyidik dan penuntut umum, sama persis sesatnya dengan pemahaman para teroris yang dihadirkan dalam saksi a quo," tutur Munarman. 

Munarman dalam sidang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. Dalam tuntutan jaksa, Munarman dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. 

Hal ini sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat yaitu Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya