Kasus Doni Salmanan, Polisi Akan Periksa Rizky Billar Hari Ini

Rizky Billar
Sumber :
  • IG @rizkybillar

VIVA – Polisi bakal memeriksa artis Rizky Billar sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, hari ini.

Yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Mulai Sakit, Dokter: Jangan Diajak ke Mall!

"Iya hari ini Rizky Billar agendanya diperiksa," ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa, 22 Maret 2022.

Rizky dimintai keterangan lantaran menerima uang dari Doni. Rencananya, pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB. Belum diketahui berapa jumlah pasti uang yang diberikan Doni ke Rizky. 

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

Selain Rizky, polisi juga akan memeriksa YouTuber Alffy Rev pada Kamis, 24 Maret 2022. Alffy Rev juga pernah menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan sebagai dukungan atau sponsor proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakannya. "Iya (Alffy) hari Kamis," katanya lagi.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim, antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Mereka tidak mengetahui bahwa Doni Salmanan memberikan hadiah berupa uang atau barang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya