Rizky Billar Janji Kembalikan Uang Dari Doni Salmanan

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Artis Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. 

BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen

Keduanya saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Sandy Arifin, saat datang ke Bareskrim. Namun, Rizky belum bicara banyak soal uang yang diterima dari Doni. Meski begitu, Rizky memastikan siap mengembalikan uang yang dimaksud. 

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

"Pasti dong (dikembalikan)," ujar dia di Bareskrim Polri, Selasa 22 Maret 2022.

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Mulai Sakit, Dokter: Jangan Diajak ke Mall!

Rizky enggan menyebut jumlah uang yang diterimanya dari Doni. Dia tak menjawab apakah uang yang diterima itu senilai Rp20 juta atau lebih.

"Belum tahu nanti kita akan kasih keterangan di dalam," kata dia lagi.

Sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim dalam kasus serupa. Antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Mereka tidak mengetahui bahwa Doni Salmanan memberikan hadiah berupa uang atau barang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya