Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah Kembar di Pangandaran Siap Diadili

Anak kembar korban laka moge dimakamkan dalam satu liang lahat.
Sumber :
  • tvOne-Aditya Tri Wahyudi

VIVA – Polres Ciamis melimpahkan dua tersangka kasus tabrakan motor gede atau Moge di Pangandaran berinisial AG dan AN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

"Sudah tahap 1. Ke kejaksaan Ciamis hari Senin kemarin," ujar Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.

Dua tersangka ini, ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak bocah kembar yang berinisial HA dan HU. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ dan ancaman pidana kurungan hingga enam tahun.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Sebelumnya, Dua pengendara motor gede atau Moge yang konvoi beberapa waktu lalu yaitu inisial AG dan AN ditetapkan jadi tersangka pasca insiden tabrakan yang menewaskan dua anak di kampung Tunggilis Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

"Sudah menjadi tersangka," singkat Kabid Humas Polda Jawa Batat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Hidup dengan Kepala Menempel Selama 62 Tahun, Kembar Siam Tertua di Dunia Tutup Usia

Baca juga: Polisi Tahan Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah Kembar di Pangandaran

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Seorang Pria asal Solo, Taufik Idharudin, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemberian SIM untuk pengendara yang usia di bawah 17 tahun.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024