Pernikahan Dini di Jatim Masih Tinggi, Ini Langkah Khofifah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di acara PKK Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Praktik pernikahan dini di Jawa Timur masih tinggi. Mengacu pada data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), sebanyak 17.151 kasus pernikahan dini terjadi di Jatim pada 2021. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pun melakukan langkah preventif untuk menekan angka tersebut ke depannya.

Simulasi 3 Nama Pilgub Jatim Versi ARCI: Khofifah Unggul, Dibayangi Cak Imin dan Risma

Berdasarkan data dari DP3AK bila mengacu pada permohonan dispensasi perkawinan (Diska) untuk mempelai di bawah umur, angka Diska di Jatim mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2019, Diska di Jawa Timur mencapai 5.766 kasus, tahun 2020 meningkat menjadi 17.214 kasus dan pada 2021 angka Diska sebanyak 17.151 kasus.

Khofifah mengatakan bahwa pernikahan dini hanya akan menambah permasalahan. Mulai dari  potensi terjadinya kematian ibu dan bayi, prevalensi stunting, KDRT, hingga melanggengkan kemiskinan.

Gerindra Hanya Rekom Khofifah sebagai Cagub Jatim, Emil Tak Pasti jadi Cawagub

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di acara PKK Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Untuk membentuk ketahanan keluarga, tutur Khofifah,  seyogyanya semua hal telah dipersiapkan di awal. Kematangan setiap pribadi menjalani pernikahan menjadi salah satunya. Karena, menurutnya, keluarga adalah unit terkecil dalam sebuah negara dan berkontribusi terhadap pembentukan ketahanan negara yang kuat dan kokoh.

Komitmen Jaga Ketahanan Pangan, Penggerak Urban Farming Kota Semarang Tuai Apresiasi

Menurut Khofifah, penyebab tingginya angka dispensasi pernikahan antara lain karena tradisi dan budaya, faktor internal, emosional, pendidikan, media massa dan internet.

"Maka literasi digital menjadi sangat penting untuk mencegah pernikahan anak dini usia, kalau yang diambil adalah dari perspektif literasi digital, maka intervensinya langsung ke anak-anaknya, tetapi untuk faktor budaya intervensinya  adalah kepada orang tuanya," kata Khofifah dalam Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Jatim Tahun 2022 di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Kota Surabaya, Selasa, 22 Maret 2022.
 
"Maka strategi preventif harus terus dilakukan untuk menekan laju pernikahan dini ini. Di antaranya dengan memberi edukasi tentang usia ideal minimum pernikahan, 19 tahun  baik  untuk perempuan maupun untuk laki-laki," ujar Khofifah.

Langkah preventif lainnya, lanjut Ketua Umum PP Muslimat NU itu, ialah peningkatan literasi masyarakat mengenai pernikahan melalui pemanfaatan teknologi informasi digital. Dengan kencangnya arus informasi yang ada, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh pengetahuan ihwal pernikahan.

Mengingat, kata Khofifah, perencanaan dan persiapan mutlak diperlukan dalam setiap pernikahan, termasuk dari sisi psikologis pasangan dan pertimbangan finansial. Dengan begitu, setelah menikah tidak lantas menjadi permasalahan baru.

Khofifah menjelaskan bahwa digitalisasi memang tidak dapat dielakkan dari kehidupan saat ini. Maka dari itu, pendampingan dan penguatan literasi digital menjadi penting untuk anak-anak. Kader PKK dalam hal ini bisa ikut menjelaskan kepada anak-anak bahwa tidak semua hal yang dapat diakses dari internet dapat begitu saja dilakukan.

"Memang seperti dua mata pisau kalau kita mencari kebaikan dari internet kita akan mendapatkan semua kebaikan, tetapi jika keburukan yang dicari ya akan buruk  yang kita peroleh," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya