Jokowi: Syarat Mudik Dua Kali Vaksin dan Satu Kali Booster

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan. Syaratnya adalah pemudik sudah mendapat vaksin dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster).

Budi Arie Sebut Hak PDIP Nyatakan Jokowi-Gibran Bukan Kader Lagi

Hal itu diungkapkan Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Kepala Negara.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Warga ikut vaksinasi booster di Kelurahan Margasari, Karawaci, Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi COVID-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022.

Pada Ramadhan tahun ini, kata Presiden, umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.

“Tahun ini umat muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden Jokowi. (Ant)

Prabowo-Gibran jelang penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Hadir di KPU Saksikan Penetapan Prabowo Presiden

KPU hari ini menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024