Munarman: Kalau Ada Fitnah ke FPI dan Saya Teroris, Orang Itu Kudet

Polisi berjaga di PN Jaktim, tempat Munarman menjalani sidang dugaan kasus terorisme.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Jumat 25 Meret 2022. Agenda sidang yaitu mendengarkan duplik dari Munarman.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Munarman mengatakan, dirinya dan juga FPI secara tegas menolak cara kekerasan, termasuk terorisme. Pun, melalui duplik ini, Munarman ingin jelaskan bukti agar segala bentuk pelabelan serta framing diskriminasi terhadap FPI bisa berhenti.

Dia mengatakan, FPI pernah mengecam aksi bom Bali 2002 yang dianggap bukan sebagai bentuk jihad atau perjuangan dalam agama Islam.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

"Sikap menolak kekerasan, terorisme dan berbagai peristiwa pemboman tersebut. Bukan saja terjadi baru-baru ini, bahkan sejak bom Bali 2002. FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme bukan jihad," kata Munarman dengan pengeras suara dalam proses sidang di PN Jaktim.

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.
Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Dia menambahkan, tudingan terhadapnya dan FPI dengan mengaitkan teroris seperti sengaja didiskriminasi pihak tertentu. Bagi dia, jika ada yang memfitnahnya dan FPI sebagai teroris berarti kurang update alias kudet.

"Jadi, kalau ada fitnah bahwa FPI, dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman, maka orang tersebut kudet alias kurang update atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah," jelas Munarman.

Pun, dia menekankan, FPI juga berupaya untuk bersikap adil, bahwa tindakan terorisme bisa dilakukan atau disangkut pautkan dengan apapun agamanya. Bahkan, semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara.

"Jadi, tidak boleh dan terlarang melabel, mem-framing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," tuturnya.

Kemudia, ia mengatakan FPI sangat mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme dan kelomponya yang membahayakan warga Indonesia. Begitu pun dengan aksi terorisme yang menyasar rumah ibadah juga jadi kecaman FPI.

"Saya tampilkan kembali bukti-bukti tersebut agar penuntut Umum melek matanya, bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi. Tapi, FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme," jelasnya

Dalam dupliknya, bukti yang ditampilkan Munarman adalah pernyataan sikap FPI yang mengecam serangkaian aksi teror di Tanah Air. Dia mencontohkan sikap FPI terhadap teror pengeboman sejumlah gereja di Jawa Timur hingga penyerangan kelompok bersenjata di Papua.

Adapun di persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan penolakan atas nota pembelaan atau pleidoi Munarman. Jaksa meminta majelis hakim agar perkara ini segera diputuskan. Pun, agar Munarman sebagai terdakwa dijatuhi hukuman yang sudah dituntut jaksa.

Majelis hakim juga diminta menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap terdakwa Munarman sebagaimana disampaikan dalam tuntutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya