KPK Masih Pikir-pikir Usai Vonis 2 Tahun Penyuap Bupati Kuansing

Bupati Kuansing tiba di KPK.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA – Majelis hakim memvonis General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, dua tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah melakukan suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Sudarso dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai hakim Dahlan, Senin, 28 Maret 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Sudarso untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Atas vonis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Diketahui, vonis hakim ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa Sudarso dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 subsider 3 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya