Skuter Listrik Akan Dilarang Beroperasi di Kawasan Malioboro

Kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi.

VIVA – Penggunaan skuter dan otoped listrik yang belakangan ini marak beroperasi di kawasan Malioboro Yogyakarta, akan segera dilarang. Sebagai bentuk larangan penggunaan skuter dan otoped listrik ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Mansory Sulap Vespa Elettrica Menjadi Skuter Mewah

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memastikan akan segera mengeluarkan SE berisi larangan penggunaan skuter dan otoped listrik di Malioboro. Sultan HB X menyebut, trotoar di Malioboro hanya boleh dipergunakan oleh pejalan kaki saja, dan tidak boleh dilewati oleh pengemudi skuter maupun otoped listrik.

"Saya hanya menyediakan (trotoar di Malioboro) untuk pejalan kaki. Nggak ada (untuk) otoped (listrik). Nggak ada yang lain," kata Sultan HB X di DPRD DIY, Senin 28 Maret 2022.

Vespa World Days 2024 Siap Menyapa Penggemar dari Seluruh Dunia

Terkait larangan penggunaan skuter dan otoped listrik ini, Sultan HB X menyebut seharusnya dikeluarkan aturan larangannya dalam bentuk SE oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Hanya saja, lanjut Sultan HB X, Pemkot Yogyakarta tak kunjung membuat aturan pelarangan tersebut. Sultan HB X bahkan menyebut, jika sudah dua kali teguran disampaikan ke Pemkot Yogyakarta terkait tak kunjung dikeluarkannya aturan tersebut.

Warganet Syok Lihat Cara Pengendara Motor Ini Bonceng Anak

"Yang mengeluarkan (aturan larangan penggunaan skuter dan otoped listrik di Malioboro) harusnya pemerintah kota. Tetapi sampai sekarang nggak keluar. Ya nanti saya keluarkan sendiri SE-nya," ungkap Sultan HB X.

"Yang penting saya (sudah) ngomong dua kali karena yang punya wewenang kan (pemerintah) Kota. Kalau nanti saya tegur lagi ndak keluar ya saya keluarkan sendiri saja," tegas Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan, larangan penggunaan skuter dan otoped listrik ini mengacu pada Permenhub RI Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Sudah jelas di Permenhub RI Nomor 45 tahun 2020 ada jalur khusus, spesifikasi. Otoped listrik tidak boleh disewakan di trotoar apalagi dioperasionalkan di jalan raya. Itu tidak boleh," kata Made.

Made menambahkan penggunaan otoped dan skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus. Seperti destinasi wisata dan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya